Hallo everybody hehehe,, Gimana Kabar?? Masih baik kan??
Emm judul di atas saya sedikit nyontek dari tema kemah budaya sejawa-bali 2008,yang aslinya sih “Budayamu, Budayaku Budaya kita semua! Indonesia!!”
yang masih terngiang-ngiang dikepalaku hehehe…
yang masih terngiang-ngiang dikepalaku hehehe…
Kenapa saya pilih judul di atas? Karena begini Ham itu bersifat Universal, setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia yang sudah menempel sejak lahir betul??
Menurut sejarah sudah terdapat banyak pandangan tentang Ham, pandangan tersebut sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor sejarah dan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Seperti Magna Charta, Bill Of Right, Declaration of Idependence dan lain-lain hehehe..
Pemikiran para pemikir pada abad ke 19 masih sangat mendasar seperti kemerdekaan mengemukakan pendapat atau terbebas dari rasa takut. Kemudian seiring berkembangnya zaman pemaknaanya pun berubah dan mencangkup beberapa bidang berikut :
Hak-hak asasi pribadi (personal rights), meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
Hak-hak asasi ekonomi (property rights), meliputi hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatakan sesuatu.
Hak-hak asasi politik (political rights) meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu), hak untuk mendirikan parpol dan sebagainya.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
Hak-hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam penahanan, penangkapan. Penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Bahkan mungkin kalau saya boleh menambahkan akses terhadap teknologi komunikasi dan informatika bahkan sudah dianggap sebagai hak asasi manusia karena mempengaruhi hajat hidup orang banyak seperti Ngeblog, Forum-forum online, situs jejaring sosial dan lain-lain bahkan guru-guru kalau internet mati sudah bikin pusing makanya harus ikut di masukkan juga di dalam HAM
Bahkan Berdasarkan riset terbaru oleh BBC World Service dan Globe Scan menyimpulkan, bahwa 79 % responden yang berasal lebih dari 200 negara setuju bahwa akses internet dikategorikan sebagai hak asasi manusia, meski belum ditetapkan sebagai hak asasi manusia secara definitif. Itu yang saya kutip dari sebuah web yang saya lupa webnya hehehe harap maklum
Jadi Banyak sekali hak-hak asasi Manusia dan itu adalah milik semua orang dan harus dihormati, bukan milik individu seorang, selain itu hak semua orang itu sama dan juga harus berpegang teguh pada kebenaran menurut norma dan etika, peraturan yang berlaku di masyarakat samapai dunia maya. Tapi Eits jangan lupa jika ada hak maka ada kewajiban…
Wah kalau begitu ada Kewajiban Asasi Manusia donk?.,, Yah saya juga tidak tau juga tapi setahuku dan di dalam kehidupan sehari-hariku, kita harus memenuhi kewajiban dulu baru menuntut hak,, Bukan Hak melulu yang dipikirin,, hehehe..
Kalau Begitu ada pertayaan muncul lagi deh “Apakah Kewajiban Asasi kita sebagai Manusia?” Hem Bahan untuk dipikirkan, dan jangan lupa teriakan “HAMKU, HAMMU HAM KITA SEMUA!” PERJUANGKAN!!
Bagikan
Hammu Hamku Ham kita Semua
4/
5
Oleh
Fatur